Ini Rekomendasi BNNK Karawang Untuk YN Anggota DPRD Purwakarta yang Nyabu

"Pendapingan ini berlaku bukan hanya untuk figur publik seperti anggota DPRD Purwakarta saja tapi seluruh pengguna atau penyalahguna narkoba. Termasuk bagi mereka yang hanya mencoba pakai, (untuk) rekreasional, maupun pecandu," tutur Dea.
Dea menerangkan, tidak semua kasus penyalahgunaan narkotika dipidana. Dalam undang-undang narkotika sudah diatur, bahwa pengguna bisa mengajukan rehabilitasi dengan ketentuan dan syarat tertentu. Diantaranya, yang bersangkutan bukan residivis dan pengedar.
"Jadi berdasarkan hasil asesmen, untuk anggota DPRD Purwakarta dan kedua rekannya ini bakal menjalani rehabilitasi medis rawat jalan di BNNK Karawang. Untuk anggota DPRD Purwakarta ini rekreasional itu penggunaannya tidak terlalu berat," Pungkasnya.
Diketahui, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dan kedua rekannya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (31/7/ 2022).
Ketiga orang tersebut ditangkap setelah habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, ketiganya pun menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan