get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Buronan Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Garut Jabat Ketua RW di Bandung, Ditangkap Kejari Garut

Senin, 22 Agustus 2022 | 22:00 WIB
header img
Tatang (rompi merah), terpidana kasus korupsi pengadaan 63 unit komputer di lingkungan Dinas Pendidikan beberapa tahun silam, ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut. (Foto.iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Saat itu, Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Ia pun dimasukan ke dalam daftar DPO. 

"Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut Tahun 2007," ucap Neva. 

Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya. 

Saat mencuat beberapa tahun silam, di kasus korupsi ini Kejari Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu dari ketiga orang yang ditetapkan itu adalah Tatang. 

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana. Tinggal Terpidana Tatang yang belum," kata Neva.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terpidana Tatang pun digiring tim Pidsus Kejari Garut ke Rutan Klas II B Garut. 

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut