Kemudian, setelah itu korban di bawa ke kamar dan dicabuli pelaku.
"Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban, berikutnya korban disetubuhi," jelas Edwar.
Diungkapkan Edwar, hasil pemeriksaan awal penyidik, pelaku HS mengakui telah menyetubuhikorban yang merupakan keponakannya sebanyak dua kali.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Edwar, selain MNF, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap tiga korban lainnya, yakni R (18), M (18) dan N (13).
"Jadi pelaku ini melakukan pencabulan terhadap 4 korban, yang dua diantaranya masih dibawa umur. Semua korban ini masih merupakan kerabat pelaku," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Edwar, HS terjerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kini HS mendekam di ruang tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tegas AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Iwan Setiawan