2 Pelaku Penipuan Calon Tenaga Kerja di Perusahaan Dibekuk Polisi

Selain menjajikan di PT.Summi Rubber Indonesia, lanjut dia, kepada korban lain para pelaku menjanjikan masuk kerja di PT. Astra Daihatsu Motor. Syaratnya, korban menyerahkan biaya ADM Sebesar Rp.12 juta. Korban percaya dan memberikan uang tersebut.
"Namun hingga batas waktu yang di janjikan oleh pelaku korban belum juga diterima bekerja. Dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," jelas Edwar.
Selanjutnya, kata Kapolres, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S di amankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp. 42 Juta Rupiah," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Edwar, melancarkan aksinya di awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang. Masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta.
"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp. 400 juta rupiah," ungkap Edwar
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.
"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," Pungkas AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Iwan Setiawan