BALIKPAPAN, iNewsPurwakarta.id – Gara-gara beli gaway merek iPhone, dua remaja berinsaial PL (15) dan MI (16) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, uang yang dibelikan gaway tersebut uang palsu.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan,
Kasus penipuan itu terungkap berkat laporan salah satu gerai handphone di Balikpapan. Pemilik gerai mengaku dirugikan oleh ulah PL dan MI.
Rengga pun menjelaskan, awalnya PL dan MI mendatangi gerai tersebut untuk membeli iPhone 11 seharga Rp 6,5 juta.
Layaknya transaksi biasa, kedua remaja itu mengeluarkan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu untuk membayar barang tersebut.
Usai transaksi, pemilik gerai baru curiga bahwa bentuk uang yang diterima dari kedua remaja tidak sama persis dengan uang pada umumnya.
Permukaan uang terasa kasar ketika diraba.
Selain itu, warna dominan pun tampak lebih gelap ketimbang uang asli.
“Setelah dicek rupanya uang yang digunakan untuk membeli handphone iPhone itu palsu. Pemilik gerai lalu melapor,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (1/9/2022).
Polisi pun menelusuri keberadaan kedua remaja hingga melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, para remaja ini mengaku membeli uang palsu atau upal tersebut secara online.
Menurut tersangka, penjual uang palsu tersebut di Sidoarjo, Jawa Timur dan uang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Mereka membeli uang palsu berjumlah Rp 6,5 juta itu seharga Rp1,5 juta," jelas Rengga.
Rengga menambahkan, bahwa penjual uang palsu tersebut saat ini telah diamankan oleh Polres Sidoarjo dan diketahui sebagai jaringan pengedar uang palsu.
“Kasus ini memang berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan