SBNI Jabar Desak KPK Periksa Pihak-pihak yang Diduga Terlibat dalam Skandal DBHP Purwakarta
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dewan Pengurus Daerah Serikat Buruh Nasional Indonesia (DPD SBNI) Jawa Barat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2016-2018 di Kabupaten Purwakarta.
Desakan ini disampaikan secara tertulis dengan Nomor: 032.320/SPm/DPD/SBNI-JABAR/II/2026, saat organisasi ini menyambangi Gedung KPK di Jakarta pada Kamis (12/2/2026). SBNI juga meminta KPK mengumumkan secara terbuka perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.
SBNI menilai, penundaan dan diduga dialihkannya dana BDHP untuk proyek di luar peruntukannya merupakan tindakan yang berpotensi unsur tindak pidana korupsi.
"Dana DBHP adalah belanja wajib, tidak boleh ditunda, tidak boleh dialihkan, dan tidak boleh digunakan untuk proyek di luar peruntukan, dugaan penggunaan DBHP untuk proyek infrastruktur tertentu, yang diduga melibatkan pihak korporasi, merupakan tindakan yang harus diselidiki secara tuntas," tulis SBNI.
Ketua DPD SBNI Jawa Barat Yadi Suryadi menilai KPK terkesan lamban untuk menangani kasus ini. Dikatakannya, kasus ini sudah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu oleh Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
"Seyogianya dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima laporan, KPK harus mulai mengusut. Makanya SBNI mendatangi Gedung KPK untuk mendorong percepatan pengusutan kasus ini," kata Yadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (15/2/2026).***
Editor : Iwan Setiawan