Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang DI mengaku barang haram tersebut ternyata milik suaminya yang berinisial RE berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang.
"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam pakaian dalamnya yang dipakai pada saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya.
Atas perbuatannya DI terancam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Iwan Setiawan