get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawa Sabu-sabu di Pakaian Dalam, Emak-emak Dibekuk Polisi

Jum'at, 02 September 2022 | 06:26 WIB
header img
Tersangka DI dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tempilang. (Foto: istimewa)

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan sedotan plastik warna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor. 

Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tempilang DI mengaku barang haram tersebut ternyata milik suaminya yang berinisial RE berada di Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. 

"Diketahui korban membawa narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam pakaian dalamnya yang dipakai pada saat itu. DI ini disuruh oleh suaminya untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada suaminya yang berada di Desa Tempilang," ucapnya. 

Atas perbuatannya DI terancam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut