Untuk itu, BPKP mengimbau Bupati Purwakarta dan Pimpinan DPRD membangun kembali komunikasi antar kedua belah pihak.
Kedua lembaga ini harus fokus kepada pencapaian tujuan bersama. Selain itu, kedua lembaga bisa menyepakati penyelesaian PAPBD 2022 sebelum 15 September.
Seperti diketahui, hingga hari ini, Selasa (13/9), DPRD Purwakarta belum menggelar sidang paripurna untuk merampungkan PAPBD.
Di internal dewan, secara tak tersirat muncul dua kubu, yakni kubu yang mendesak agar sidang paripurna PAPBD digelar sebelum 15 September.
Kubu lain berpendapat sidang baru bisa digelar setelah DPRD menerima paparan secara lengkap dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di kabupaten itu.
"Hingga saat ini baru 5 OPD yang telah memberikan paparan soal target pencapaian kinerja. Sedangkan 17 OPD lainnya belum," terang Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.*
Editor : Iwan Setiawan