Sekitar 500 meter dari TKP, Edwar melanjutkan, mobil anggota Sat Reskrim berhasil memepet mobil pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Setelah ditangkap, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres, untuk diperiksa," ujarnya.
Edwar menyebut selain mengamankan pelaku, anggotanya juga menyita minibus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Selain itu, sebuah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 buah peluru, sebuah pisau, gunting baja, 4 buah handphone, 4 buah nopol mobil palsu, kunci-kunci astag dan sebuah bor listrik.
"Barang-barang itu digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Sedangkan barang yang dicuri pelaku dari toko sembako hanya satu dus minyak pijat merek GPU," papar Edwar.
Sementara dalam pemeriksaan, kata Edwar, selain merampok toko sembako, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 5 TKP di Purwakarta. Selain di Purwakarta, pelaku telah beraksi di Kabupaten Subang, Karawang, Cikarang Bekasi dan Jakarta.
"Para pelaku ini jaringan pelaku curas antar kabupaten. Mereka tidak segan-segan menganiaya korban jika kepergok saat beraksi," ungkap Edwar.
Ada pun para pelaku berinisial, MT (25), RT (22), MS (27), HS (36) DAN AS (37). Semuanya berasal dari Sumatera Utara dan tinggal di rumah kontrakan di Karawang
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan