PURWAKARTA, iNews.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta, meringkus 5 perampok bersenjata api usai merampok sebuah toko sembako di Kampung Rawa Munjul, Purwakarta, Jawa Barat. 3 pelaku dilumpuhkan polisi dengan dtembak kakinya, karena melawan.
"Ya, saat disergap pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam. Maka anggota kami melakukan tindakan terukur, menembak kaki 3 pelaku," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, kepada awak media di Mapolres Purwakarta, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskan Edwar, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bernama Herdian Pradana, pemilik toko sembako yang dibobol perampok melalui sambungan telepon.
"Ketika anggota Sat Reskrim datang ke TKP pelaku keburu kabur. Berikutnya terjadi kejar-kejaran mobil anggota sat reskrim dengan mobil pelaku," ucap Edwar.
Sekitar 500 meter dari TKP, Edwar melanjutkan, mobil anggota Sat Reskrim berhasil memepet mobil pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Setelah ditangkap, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres, untuk diperiksa," ujarnya.
Edwar menyebut selain mengamankan pelaku, anggotanya juga menyita minibus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Selain itu, sebuah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 buah peluru, sebuah pisau, gunting baja, 4 buah handphone, 4 buah nopol mobil palsu, kunci-kunci astag dan sebuah bor listrik.
"Barang-barang itu digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Sedangkan barang yang dicuri pelaku dari toko sembako hanya satu dus minyak pijat merek GPU," papar Edwar.
Sementara dalam pemeriksaan, kata Edwar, selain merampok toko sembako, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 5 TKP di Purwakarta. Selain di Purwakarta, pelaku telah beraksi di Kabupaten Subang, Karawang, Cikarang Bekasi dan Jakarta.
"Para pelaku ini jaringan pelaku curas antar kabupaten. Mereka tidak segan-segan menganiaya korban jika kepergok saat beraksi," ungkap Edwar.
Ada pun para pelaku berinisial, MT (25), RT (22), MS (27), HS (36) DAN AS (37). Semuanya berasal dari Sumatera Utara dan tinggal di rumah kontrakan di Karawang
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan