BK yang merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD.
Tujuannya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga itu.
BK berwenang meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib atau kode etik DPRD.
Selain itu, BK juga melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat.
Hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dilaporkan dalam rapat paripurna.
BK terdiri dari lima orang anggota dewan yang dipilih dari lima fraksi berbeda.
Struktur BK DPRD Purwakarta:
1. Ketua: Adriani (F Gerindra)
2. Wakil Ketua: Asep Nuryani (F PKS)
3. Anggota: Anita Diana (F Golkar), Ahmad Suminta (F PKB) dan Lina (F PDIP).
Diberitakan sebelumnya, tokoh Purwakarta akan melaporkan para anggota dewan yang memboikot sidang paripurna PPA.*
Editor : Iwan Setiawan