Kesal Sering Dimarahi, Pemuda di Purwakarta Bunuh Ibu Kandung
Rabu, 21 September 2022 | 14:09 WIB
Terkait adanya indikasi pelaku mempunyai riwayat gangguan kejiwaan, Edwar menyebut, belum bisa memastikan. Namun masuk dalam tahap penyidikan.
"Itu masuk dalam tahap penyidikan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu keterangan medis, apakah pelaku ada riwayat gangguan kejiwaan atau tidak," paparnya.
Jika terbukti pelaku dalam kondisi sehat sambung Edwar, maka pelaku bisa terancam dengan pasal 338 KUHP.
"Tapi, jika mengalami gangguan jiwa pelaku dibebaskan dari jerat hukum dan dikirim ke rumah sakit jiwa, untuk pengobatan lebih lanjut" pungkasnya.
Editor : Iwan Setiawan