get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Kesal Sering Dimarahi, Pemuda di Purwakarta Bunuh Ibu Kandung

Rabu, 21 September 2022 | 14:09 WIB
header img
Tedi Setiawan, anak yang membunuh ibu kandungnya diamankan polisi. Foto: iNewsPurwakarta/ Irwan

Terkait adanya indikasi pelaku mempunyai riwayat gangguan kejiwaan, Edwar menyebut, belum bisa memastikan. Namun masuk dalam tahap penyidikan.

"Itu masuk dalam tahap penyidikan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu keterangan medis, apakah pelaku ada riwayat gangguan kejiwaan atau tidak," paparnya.

Jika terbukti pelaku dalam kondisi sehat sambung Edwar, maka pelaku bisa terancam dengan pasal 338 KUHP.

"Tapi, jika mengalami gangguan jiwa pelaku dibebaskan dari jerat hukum dan dikirim ke rumah sakit jiwa, untuk pengobatan lebih lanjut" pungkasnya.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut