Logo Network
Network

Bupati Purwakarta Gugat Cerai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi

Irwan
.
Rabu, 21 September 2022 | 22:01 WIB
Bupati Purwakarta Gugat Cerai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: iNewsPurwakarta/ Irwan

PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat curai suaminya Dedi Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Gugatan itu didaftarkan langsung oleh Anne di Pengadilan Agama Purwakarta.

"Ya, Ibu Ane mendaftarkan gugatan cerai untuk Pak Dedi Mulyadi, tanggal 19 September 2022, dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk," ucap Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa, saat ditemui di kantornya Rabu (21/9/2022).

Asep menyebut, untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 05 Oktober 2022. 

"Sidang itu terbuka. Dan agendanya mediasi kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat," ujar Asep.

Adapun alasan Anne menggugat cerai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, Asep tak mau menjelaskan. Menurutnya itu kewenangan Majlis Hakim.

"Maaf, gak bisa, saya gak berwenang menjelaskan alasan Bu Anne menggugat cerai Pak Dedi. Itu kewenangan Majlis Hakim," kata Asep

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.