PURWAKARTA, iNews.id - Banyak pihak yang menduga, gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, hanyalah sandiwara alias setingan.
Mereka beranggapan kedua public figure ini sedang memainkan 'sinetron' gugat cerai.
Tujuannya untuk kepentingan politis dan meningkatkan popularitas.
Seakan menjawab pertanyaan publik, dua politikus Purwakarta buka suara, menanggapi soal ini.
Agus Yasin, mantan anggota DPRD Purwakarta menegaskan bahwa gugatan cerai Anne terhadap Anne bukanlah setingan.
"Terlalu mahal harga yang harus dibayar jika gugat cerai yang telah diajukan ke Pengadilan Agama tujuannya untuk kepentingan politis," kata Agus, Sabtu (24/9/2022).
"Jika gugatan cerai ini bagian dari sandiwara, itu sama saja keduanya sedang mempermalukan diri sendiri," tandasnya.
Dia melanjutkan, Anne dan Dedi adalah dua tokoh politikus yang sudah popular.
Mereka tidak perlu lagi mencari popularitas dengan mempermainkan Pengadilan Agama untuk bersandiwara.
"Logikanya seperti itu. Jadi tidak mungkin ini setingan. Gugatan cerai ini terjadi karena di antara Anne dan Dedi, ada konflik si internal rumah tangganya," papar Agus.
Hal senada dilontarkan Awod Abdul Gadir yang juga mantan anggota Dewan Purwakarta.
Awod meyakini, keputusan Anne mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi, adalah fakta.
Buktinya, kata Awod, gugatan diajukan Anne secara resmi ke pengadilan Agama. Dan pada 5 Oktober nanti akan digelar sidang pertama.
"Tidak mungkin Anne berani mempermainkan lembaga negara hanya untuk sensasi, popularitas, dan kepentingan politis," kata Awod.
Sebelumnya, secara implisit Anne menjawab pertanyaan publik yang meragukan keseriusannya menggugat cerai Dedi Mulyadi.
"Silakan orang mau bicara A. B, atau C. Itu hak mereka," kata Anne.S
eperti diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. sidang gugatan akan digelar pada 5 Oktober.
Sejauh ini, baik Anne maupun Dedi, belum memberikan keterangan ikhwal penyebab diajukannya gugat cerai tersebut.*
Editor : Iwan Setiawan