Ketua Asmat Bantah Ada Instruksi Copot Gambar Bupati, Pemerhati Kebijakan Publik: Jangan Percaya!
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:05 WIB
"Para camat kan harusnya menegur para kepala desa. Aksi yang dilakukan para kades kan perbuatan yang tidak menyenangkan. Melakukan pengrusakan sarana dan prasarana," kata Agus.
Salah satu tugas camat, kata Agus, adalah menjaga sarana dan prasarana milik pemerintahan.
Agus merunut pasal 224 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana disebutkan bahwa salah satu tugas kepala kecamatan adalah mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Camat juga mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, dan mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum," papar Agus.*
Editor : Iwan Setiawan