Bupati Purwakarta Salahgunakan Dana CSR? Ini Kata Ketua Forum TJSLP

Menurutnya, mekanisme penyaluran CSR sudah diatur dalam Perda nomor 12 Tahun 2019. "Penyalurannya melalui Forum TJSLP, bukan berupa uang, tetapi berupa barang," kata Gatot, Selasa (17/10/2022).
Gatot mencontohkan saat Forum TJSLP menyalurkan CSR kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), "Yang kami serahkan kepada DLH adalah tiga unit dump truck dan pickup, bukan berupa uang," jelasnya.
Demikian juga saat pihaknya menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. "Forum menyerahkan paket sembako, tidak dalam bentuk uang," imbuh dia.
Sebagai Ketua Forum TJSLP, Gatot mengaku merasa terganggu dengan adanya tudingan penyalahgunaan CSR dalam acara di Yogyakarta.
"Kalau memang ada penyalahgunaan, silakan buktikan. Jangan asal menuduh yang menjurus ke fitnah dan akan berdampak hukum," tandas Gatot.*
Editor : Iwan Setiawan