Sesampainya di sana, keduanya saling menjajaki satu sama lain. Hingga akhirnya korban dipaksa ke tempat sepi dan H mencabulinya. Kelakuan kedua muda mudi ini kepergok orang tak dikenal. Keduanya diancam akan dipanggilkan warga.
"Karena takut, keduanya menyerahkan uang Rp50 ribu dan HP NA sebagai jaminan. Keduanya janji akan kembali untuk menebus HP korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Redho Rizki Pratama kepada wartawan Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, keduanya pergi mencari pinjaman dan bertemu dengan T yang juga warga Sakra Lombok Timur. Setelah menceritakan apa yang terjadi, ketiganya pun pergi ke rumah S di Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
S merupakan teman H yang dianggap bisa meminjamkan sejumlah uang. Ketiganya bermalam di rumah S. Namun, saat NA sedang tidur, H kembali melampiaskan nafsu birahinya.
Saat sedang asyik mencabuli korban, masuklah T ke dalam kamar dan meminta jatah. Keduanya pun menggilir korban.
Editor : Iwan Setiawan