Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat, Tenaga Ahli Utama KSP Turut Kecam Bupati Purwakarta
Advertisement . Scroll to see content

Lagu 'Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu' Diisukan untuk Dedi Mulyadi, Bupati Anne Beri Bantahan

Selasa, 01 November 2022 | 18:23 WIB
  • author Didin Jalaludin
Lagu 'Pergilah Kasih Kejarlah Selingkuhanmu' Diisukan untuk Dedi Mulyadi, Bupati Anne Beri Bantahan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi (Foto: ist)

Kembali Bupati Anne menegaskan, lirik lagu Pergilah Kasih yang diplesetkan itu tidak ada kaitannya dengan keretakan rumah tangganya yang saat ini tengah menjalani sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta.

Dia mengaku meniru pelesetan lagu tersebut dari video TikTok yang sudah lama juga beredar luas di masyarakat. Sehingga, Bupati Anne pun tidak serta-merta mengubah lirik dan tidak menggambarkan situasi yang terjadi pada dirinya.

"Jadi itu hanya bertujuan untuk menghibur. Ya, biasa lah setelah acara kita suka nyanyi-nyanyi, terus kita sifatnya hanya menghibur. Saya dapat pergantian lirik itu dari TikTok. Saya lupa nama akun TikToknya, tapi penyanyinya itu laki-laki di sebuah kafe. Terus lucu aja gitu," ujar Bupati Anne.

Seperti diketahui, Bupati Purwakarta Neng Anne menjadi buah bubir lantaran melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

Hingga saat ini persidangan gugatan cerai tersebut sudah tiga kali digelar di pengadilan agama dengan agenda mediasi.

Pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai pejabat publik itu harus menjalani persidangan lanjutan yang akan digelar 8 November 2022 mendatang.

 

Editor: Hikmatul Uyun

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut