get app
inews
Aa Read Next : Resahkan Warga, 2 Pelaku Curanmor di Purwakarta Diringkus Polisi

Keroyok Seorang Pemuda hingga Tewas, 15 Anggota Geng Motor di Purwakarta Diringkus Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 | 19:21 WIB
header img
Belasan geng motor yang menyerang dan menganiaya seorang pemuda hingga tewas diringkus polisi Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

Kapolres melanjutkan, mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga satu orang meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis. 

"Korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam di bagian dada sebelah kanan, kemudian di bagian punggung sebelah kanan serta luka tusuk di bagian pinggang sebanyak tiga kali. Karena kehabisan darah karena dengan luka sayatan benda tajam dan luka tusuk di bagian pinggang, korban meninggal dunia setalah diupayakan pertolongan medis di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta," jelas Edwar. 

Sedangkan korban lain, lanjut dia, mengalami luka sabetan benda tajam di bagian punggung. Kini korban tengah menjalani perawatan medis di rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta. 

Belasan anggota Arabian yang berhasil diamankan, Edwar merinci, yakni berinisial Z (17), P alias Ojan (16), R alias Ido (16), JF (16), M alias Ikal (14), Y (17), I alias Kondem (19), G alias Geger (23), I (19), H alias Bapong (22), IA (19), AMD (21), L (19) dan S alias Pecong (20). 

"Ada 4 pelaku yang masih dalam pengejaran kami dan salah satunya pelaku utama sekaligus Ketua Arabian. 14 pelaku yang diamankan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Arabian ini merupakan pecahan dari kelompok motor lain," ucap Edwar.

Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah balok kayu, tongkat baseball dan sebuah bendera Arabian. 

Motif kasus ini, kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang. 

"Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu, 15 Januari 2023, kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut," jelas pria yang terkenal dengan kerumahnya itu. 

Para pelaku yang berhasil diamankan, tambah Edwar, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. 

"Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," imbau AKBP Edwar Zulkarnain.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut