"Dalam razia kali ini, Tim Bima Satu Samapta Polres Purwakarta berhasil menyita 495 botol miras berbagai merk dan jenis dari tiga tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.
Melalui Razia ini, kata Asep, dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.
"Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Sesuai arahan Pak Kapolres Purwakarta, kegiatan serupa akan terus kami lakukan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif," tegas Asep.
Untuk seluruh barang bukti, kata Asep, diamankan ke Mapolres Purwakarta dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi akan langsung mendapatkan pembinaan. Hal ini, agar tidak kembali melakukan kegiatan yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
"Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tegas AKP Asep Kusmana. (*)
Editor : Iwan Setiawan