"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong. Kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel dan langsung minta diganti dengan knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," papar Edwar.
Kapolres menegaskan kegiatan tersebut (razia knalpot brong) akan dilakukan Polres Purwakarta serta Polsek jajaran secara rutin. Hal itu bertujuan tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Edwar mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar.
“Karena memang cukup banyak keluhan yang diterima oleh kami terkait masalah knalpot bising ini yang mana mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat dan beribadah juga,” tutur AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Iwan Setiawan