Kemudian ibu korban menanyakannya kepada korban. Dan korban pun mengaku hamil oleh AA, kaka iparnya.
"Pelaku AA kemudian diamankan di rumah Kepala Dusun. Agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, anggota kami langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Kita amankan pelaku di Mapolsek Pasawahan dan kemudian kita serahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta. Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Purwakarta," ucap AKP Ali Murtadho.
Diketahui, dugaan aksi pencabulan terhadap Adik Ipar yang dilakukan AA terjadi beberapa bulan kebelakang. Pasalnya berdasarkan pemeriksaan bidan desa setempat usia kandungan korban menginjak 9 bulan dan kini korban berada di RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk proses melahirkan. (*)
Editor : Iwan Setiawan