PURWAKARTA, iNews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Rohayatie mengatakan bahwa kehadiran Ketua DPRD ke kantor Kejari, sebagai undangan. Bukan merupakan pemanggilan.
“Perlu digarisbawahi, Ini bukan pemanggilan, tapi kami mengundang. Karena ini masih kegiatannya intelejen,” ujar Kajari.
Dikatakannya, undangan kepada unsur pimpinan dewan ini masih dalam rangka klarifikasi.
Siang ini, Kamis (9/2/2023) Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno berada di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dia diminta datang oleh lembaga yuridis ini terkait kasus dugaan praktik pidana korupsi berupa gratifikasi.
Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna mengenai Anggaran Perubahan tahun 2022.*
Editor : Iwan Setiawan