PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat kembali mengundang sejumlah pejabat terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan anggota dewan.
Hari ini, Senin (13/2/2023), giliran Sekretaris Dewan (Sekwan) Purwakarta Suhandi yang diminta menghadap Kejari.
Suhandi memasuki kantor Kejari sekitar pukul 9.00 WIB. Usai diminta keterangan, dia keluar kantor Kejari sekitar pukul 11.45 WIB.
Suhandi langsung meninggalkan kantor Kejari tanpa memberi keterangan kepada pers. Sejumlah awak media yang beberapa jam menunggu, baru mengetahui Suhandi sudah berada di dalam mobil.
Sebelumnya, Kamis (9/2/2023) Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno menghadap Kejari.
Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada dua rapat paripurna mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Akibat ketidakhadiran mereka, rapat paripurna gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Beredar kabar, puluhan anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, menerima sejumlah uang dari seseorang.
Dugaan adanya praktik gratifikasi, dilaporkan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) ke Kejari.
Atas laporan tersebut, Kejari mengumpulkan data dan keterangan, dengan mengundang orang-orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.*
Editor : Iwan Setiawan