PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat menyatakan sikap untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung.
"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama, ini belum memiliki kekuatan hukum tetap masih ada upaya lain, yang bisa dilakukan oleh tergugat, kami para penasehat hukum kang Dedi siap untuk melakukan banding di pengadilan tinggi Bandung," ujar Ojat kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
Ojat sudah menegaskan jika langkah hukumnya itu akan terus ia kejar hingga mendapatkan keputusan yang ia dan Dedi Mulyadi bisa terima. Perjalanan gugat cerai antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan memasuki babak baru.
Saat ditanya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, ojat menyebutkan mereka masih berstatus suami-istri. Namun hakim ketua sudah memberikan talak satu kepada Dedi Mulyadi.
Editor : Iwan Setiawan