get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan PA, Dedi Mulyadi Ajukan Banding

Rabu, 22 Februari 2023 | 15:22 WIB
header img
Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne. Foto: Instagram

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat menyatakan sikap untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung. 

"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama, ini belum memiliki kekuatan hukum tetap masih ada upaya lain, yang bisa dilakukan oleh tergugat, kami para penasehat hukum kang Dedi siap untuk melakukan banding di pengadilan tinggi Bandung," ujar Ojat kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

Ojat sudah menegaskan jika langkah hukumnya itu akan terus ia kejar hingga mendapatkan keputusan yang ia dan Dedi Mulyadi bisa terima. Perjalanan gugat cerai antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan memasuki babak baru.

Saat ditanya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, ojat menyebutkan mereka masih berstatus suami-istri. Namun hakim ketua sudah memberikan talak satu kepada Dedi Mulyadi.

"Masih suami istri kemudian dalam 14 hari kedepan, kami siap untuk melakukan banding, setelah itu kami juga siap kalo misal dianggap tidak berpihak kepada kami kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap karena upaya hukum lain masih ada," katanya.

Masih kata ojat, Dedi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika. Ia beralasan melihat anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya. Namun pihak Dedi Mulyadi pun tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.

"Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi Maslaah alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti di uji oleh PT dan MA. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak, beliau berharap jangan sampai anaknya itu ibu-bapaknya berpisah," pungkas Ojat.

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut