get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Tilep Uang Perusahaan Puluhan Juta, Sales di Purwakarta Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Maret 2023 | 16:50 WIB
header img
Foto: Ilustrasi. Net

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang sales berinisial HR (35), ditangkap petugas Satreskrim Polres Purwakarta. 

Pasalnya, warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon itu diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar puluhan juta rupiah

Kini polisi telah menetapkan sales di PT. Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta itu sebagai tersangka

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan ke Mapolres Purwakarta. 

"Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia berasal dari Kabupaten Cirebon, tapi kerja menjadi sales di PT. Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jalan Kopi, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Zulkarnaen, pada Rabu (1/3/2023).

Kasat menambahkan tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang harusnya dikirimkan ke perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

Modusnya, lanjut Zulkarnaen, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Setelah itu, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.

"Pelaku yang mendapatkan uang setoran dari toko-toko atau agen yang didrop, selama ini tidak disetorkan ke kantor perusahaan distributor produk kopi yang diduga ia tilap dengan total sebesar Rp.40.493.589 dari Februari 2022," jelas Zulkarnaen. 

Berdasarkan keterangan dari tersangka, sambung Zulkarnaen, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Uang pembayaran dari toko setelah diterima tidak disetor ke kasir perusahaan melainkan uang pembayaran itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan membuat faktur fiktif. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucap AKP M Zulkarnaen. (*) 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut