PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id- Meski sudah resmi jadi peserta pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengimbau partai politik tidak melakukan kampanye dini.
Sebab, menurut Komisioner Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos, tahapan kampanye baru akan dimulai jelang akhir 2023.
Meski demikian, kata Oyang, Bawaslu mempersilahkan parpol untuk melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi boleh, tapi tidak dengan kampanye. Belum boleh," ucap Oyang, kemarin.
Hal ini sejalan dengan PKPU 33 Tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Dimana di pasal 25 ditegaskan, parpol boleh memasang lambang dan nomor urut parpol, tidak yang lain seperti visi misi, citra diri, hingga ajakan memilih.
Editor : Iwan Setiawan