PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - RDI (15), anak dari pedangdut Lilis Karlina ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut tetangga, RDI jarang terlihat di lingkungan masyarakat.
Diketahui RDI saat ini terjerat kasus peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin.
RDI ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Warga yang tinggal di sekitar rumah RDI atau Lilis Karlina yang berada di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengungkap sosok RDI.
Hal tersebut disampaikan sejumlah warga kepada iNewsPurwakarta.id saat ditemui di sekitar rumah Lilis Karlina pada Selasa (14/3/2023) pagi.
Maman, salah satu warga menyampaikan bahwa anak Lilis Karlina yakni RDI tidak bergaul dengan masyarakat. Dirinya pun meski rumahnya berdekatan, tak mengenalinya.
"Gimana mau kenal, dia keluar masuk rumah pakai mobil. Gak pernah bertengga," ucap Maman.
Hal serupa disampaikan Didin, warga lainnya. Bahkan, RDI juga tidak pernah terlihat saat acara seperti 17 Agustusan dan acara lainnya.
Begitu juga menurut Odah, warga lain lagi, RDI jarang terlihat di lingkungan sekitar. Bahkan RD tak pernah bermain dengan teman sebaya di lingkungannya.
"Jarang terlihat, paling kalau lagi keluar dari rumahnya aja. Engga pernah aktif juga di lingkungan seperti Karang Taruna dan lainnya," ucap Odah.
Selain RDI, Odah juga mengungkapkan bahwa Lilis Karlina jarang terlihat di pengajian ibu-ibu sekitar.
"Kalau ibu Lilis Karlina jarang keliatan di pengajian ibu-ibu, tapi kalau ada kegiatan suka membantu untuk logistiknya," kata Odah.
Perlu diketahui, saat ini RDI terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena keterkaitannya dengan peredaran obat-obatan terlarang.
"RDI dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen.(*)
Editor : Iwan Setiawan