Menurut Ali, untuk menutupi bisnis haramnya tersebut tersangka menyembunyikan minuman keras tanpa izin itu di dalam toko sepatu dan sandal. Tujuannya agar petugas keamanan tidak mencurigainya. Tapi berkat informasi dari warga, akhirnya kasus ini berhasil dibongkar.
“Minuman keras di toko sepatu itu sudah kami sita dan pemiliknya masih dimintai keterangan," jelas Ali.
Akibat kepemilikan dan menjual minuman keras tanpa izin, Ali melanjutkan, pemilik toko dijerat dengan Tindak Pidan Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Purwakarta tentang Minuman Beralkohol.
Ali mengatakan razia seperti ini akan terus dilakukan pihaknya. Hal ini untuk menjaga kondusivitas di wilayah hukumnya sekaligus menjaga kesucian Ramadhan yang seekan lagi tiba.(*)
Editor : Iwan Setiawan