"Kami mengupayakan klien kami mendapatkan diversi atau proses penyelesaian perkara anak dengan tidak melalui peradilan. Mudah-mudahan RDI bisa dikembalikan ke orangtuanya," ucap Evi.
Upaya lain yang akan dilakukan kuasa hukum, yakni mengajukan rehabilitasi untuk RDI atas persetujuan orang tua.
kuasa hukum juga menyebut perilaku RDI di rumah cukup baik, namun jarang berkomunikasi dengan orangtuanya, Lilis Karlina.
"Mungkin karena Teh Lilis sibuk, jadi kurang komunikasi dengan RDI," kata Evi.
Evi tak menyangkal, saat polisi melakukan pengeladahan di rumah Lilis Karlina, dtemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
RDI ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta pekan lalu karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Mirisnya, meski usia RDI baru 15 tahun, dia memiliki anak buah orang dewasa dan mengedarkan obat-obat terlarang di tiga kabupaten.*
Editor : Iwan Setiawan