PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Evi Saepul Bachri, kuasa hukum RDI, anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan narkoba, menyatakan bahwa RDI adalah korban sosial dan teknologi.
Pihaknya tengah mengupayakan diversi atau sebuah proses penyelesaian perkara anak dengan tidak melalui peradilan.
Pihak Polres Purwakarta menyediakan pengacara dari negara bagi RDI. Hal ini karena ancaman hukuman bagi RDI yang menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH) di atas lima tahun.
Dikatakan Evi, saat ini RDI masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Diharapkan, dengan diversi, RDI dapat dikembalikan kepada orang tua untuk mendapat bimbingan.
"Kami mengupayakan klien kami mendapatkan diversi atau proses penyelesaian perkara anak dengan tidak melalui peradilan. Mudah-mudahan RDI bisa dikembalikan ke orangtuanya," ucap Evi.
Upaya lain yang akan dilakukan kuasa hukum, yakni mengajukan rehabilitasi untuk RDI atas persetujuan orang tua.
kuasa hukum juga menyebut perilaku RDI di rumah cukup baik, namun jarang berkomunikasi dengan orangtuanya, Lilis Karlina.
"Mungkin karena Teh Lilis sibuk, jadi kurang komunikasi dengan RDI," kata Evi.
Evi tak menyangkal, saat polisi melakukan pengeladahan di rumah Lilis Karlina, dtemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
RDI ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta pekan lalu karena mengedarkan obat-obatan terlarang.
Mirisnya, meski usia RDI baru 15 tahun, dia memiliki anak buah orang dewasa dan mengedarkan obat-obat terlarang di tiga kabupaten.*
Editor : Iwan Setiawan