PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - RDI (17), anak pedangdut Lilis Karlina kini harus menjalani proses hukum kedua kalinya di kasus yang sama, kasus narkoba di Polres Purwakarta.
Tahun 2023 lalu, RDI terjerat peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti ribuan butir obat. Dia juga sudah divonis bersalah, di vonis selama 1 tahun 6 bulan.
Usai di vonis bebas, pada Januari 2024, ia kembali terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 10 gram sabu, pada Rabu (19/6/2024).
Menurut kuasa hukum RDI, Evi Saepul Bachri, kliennya kembali terjerumus akibat iming-imingi seorang pria berinisial RB yang kini ditetapkam DPO oleh polisi.
"Informasi dari ABH sendiri, dia dihubungi oleh RB melalui akun sosial media, salah satunya supaya menjalin komunikasi dan pada saat itu dia ditawari satu pekerjaan yang mana dia terjerat perkara sabu," ucap Evi Saepul Bachri kepada sejumlah awak media, Sabtu (22/6/2024).
"RB yang diduga bandar besar yang memasok serta mengendalikan RDI memberikan imbalan 1 juta rupiah setiap pengiriman 10 gram sabu," tambahnya.
Editor : Iwan Setiawan