Berkedok Warung Pria di Purwakarta Jual Obat Keras, Ditangkap Polisi

Edwar mengungkapkan, penangkapan terhadap R berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat. Masyarakat menduga ada warung kios menjual obat-obatan keras berupa Tramadol dan Eximer.
"Mendapat informasi tersebut kemudian jajaran Polsek Purwakarta Kota, yang dipimipin Langsung Kapolsek Purwakarta Kota bersama anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Eximer yang dijual tanpa izin,” ujar Edwar.
Dari penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya Tramadol sebanyak 73 butir, Eximer 301 butir dan trihexyphenidyl 10 Butir serta uang cash hasil penjualan obat sebesar Rp 51 ribu rupiah.
"Selain itu kita juga amankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam. Pelaku menjual obat golongan keras itu dengan berkedok warung," ucap Edwar.
Lebih lanjut, Edwar menegaskan, penangkapan ini bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan.
"Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter. Kini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut," papar Edwar.
Editor : Iwan Setiawan