get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawaslu Purwakarta Ingatkan Kades dan ASN, Tidak Netral dalam Pemilu Kena Sanksi Etik hingga Pidana

Minggu, 02 April 2023 | 16:37 WIB
header img
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. Foto: Istimewa

"Jadi, kami ingin tegaskan, lebih baik fokus saja pada pelayanan publik," tandas Binos.

Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu, menurut Binos tertuang dalam sejumlah regulasi. Diantaranya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai hingga UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Pasal 494 UU 7 Tahun 2017 bahkan tegas sekali menyatakan _'Setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta'_," jelasnya. 

Pasal 280 ayat 3 berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (diantaranya ASN dan Kades) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut