PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 250 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) saat Idul Fitri 1444 Hijriah.
Remisi kepada narapidana di Lapas tersebut merupakan program khusus setiap hari raya keagamaan, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri.
Kalapas Purwakarta, Yusep Antonius, secara langsung menyerahkan surat remisi tersebut setelah pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapangan serbaguna Lapas, Sabtu (23/4/2023).
Kalapas Purwakarta, Yusep Antonius, mengatakan untuk tahun ini ada sebanyak 260 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyebut, pihaknya hanya sebatas mengajukan nama warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini.
Editor : Iwan Setiawan