Ribuan Buruh Purwakarta Peringati May Day di Jakarta, Tuntut UU Omnibus Law Dicabut
Senin, 01 Mei 2023 | 12:01 WIB
Adapun tuntutannya ada 6 poin. Salah satunya dicabut Undang Undang Omnibus Law.
"Ya, kami para buruh menuntut pemerintah mencabut Undang Undang Omnibus Law. Karena undang-undang tersebut, tidak berpihak kepada kaum buruh," ujar Ade.
Jika tuntutan itu tidak ditanggapi pemerintah, dia melanjutkan, buruh akan kembali berunjukrasa dengan massa lebih besar.(*)
Editor : Iwan Setiawan