"Jadi ditangkapnya Dian Herdianto ini berawal dari laporan dua korban asal Garut ke Kejari Purwakarta. Setelah mendapatkan laporan itu, kami coba kerjasama dengan korban untuk pelaku datang ke sekitar Kejari Purwakarta. Setelah itu, baru kami tangkap," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, korban yang dijanjikan masuk ke Kejari Purwakarta itu harus membayar kepada Dian Herdianto.
"Jadi ada yang Rp 5 juta dan Rp 6 juta, korban itu pun akan diberikan seragam hingga surat keterangan sebagai bagian dari Kejari Purwakarta pada Senin (22/5) esok," kata Rohayatie.
Dalam menjalankan aksinya, Rohayatie mengatakan, Dian Herdianto menggunakan seragam jaksa, lengkap dengan atribut kejaksaan.
"Dia (Dian) pakai nametag dari Kejaksaan Agung, lalu ada pin kejaksaan juga. Diduga pelaku juga mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2016," katanya.
Editor : Iwan Setiawan