Waspada Bacaleg Gunakan Ijazah Palsu, Bawaslu Purwakarta: KPU Harus Jeli Saat Lakukan Verifikasi

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bawaslu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat waspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif pada Pemiku 2024.
"Segala kemungkinan harus diwaspadai, salah satunya bacaleg menggunakan ijazah palsu saat daftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, usai acara Penguatan Kapasitas Pengawas oleh Bawaslu Purwakarta bertempat di Mutiara Laut, Jl RE Martadinata Purwakarta, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg. Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei-23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg. Meski demikian beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam.
"Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait," ujar Binos.
Bawaslu sendiri, kata Binos, hingga kini belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg.
Editor : Iwan Setiawan