Mutasi dan Rotasi Pegawai Perumda Gapura Tirta Rahayu Dinilai Janggal, Ini Alasannya
Jum'at, 19 Mei 2023 | 14:39 WIB
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mutasi dan rotasi di tubuh Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjadi sorotan.
Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin menilai, dalam pelaksanaan rotasi di perusahaan milik Pemkab Purwakarta ini, terlihat ada kejanggalan.
Dia mengkritik tajam adanya ketidaklaziman tersebut, "Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?" tandas Agus Yasin, Jumat (19/5/2023).
Dikatakannya, yang berwenang melakukan rotasi, mutasi, dan promosi, adalah direksi.
"Tak ada kewenangan staf ahli. Lagi pula, dalam Perda tak ada itu istilah staf ahli," imbuh Agus Yasin.
Editor : Iwan Setiawan