Namun, Mega mengatakan, korban tak sanggup bekerja di Riyadh sehingga meminta pihak keluarga untuk dipulangkan ke tanah air.
Akan tetapi, pihak keluarga dimintai uang sebesar Rp 20 juta oleh pelaku untuk biaya pemulangan korban.
"Saat ini korban masih di Riyadh, Arab Saudi dan sedang diusahakan pulang oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta," ucapnya.
Sedangkan untuk pelaku, Kata Mega, kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kami jerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkas Mega.(*)
Editor : Iwan Setiawan