Selama Tujuh Tahun, Eks Karyawan PT CAGM Perjuangkan Hak Pesangon

Dijelaskan Syihab, saat ini sudah masuk ke proses kepailitan, "PT CAGM sudah dinyatakan pailit pada tahun 2022, dan mulai memasuki proses lelang di KPKNL Purwakarta," jelasnya.
Dua melanjutkan, pada 13 Juni 2023 dilakukan proses lelang ketiga oleh tim pengurus (kurator) di KPKNL Purwakarta.
"Namun, saat itu pihak Bank Artha Graha sebagai pemegang Hak Tanggungan tak hadir. Sehingga saat proses lelang tak dapat ditunjukkan dokumen-dokumen asli asset milik PT CAGM kepada pejabat lelang," papar Syihab.
"Saya menduga Bank Artha Graha berupaya menghalang-halangi proses lelang. Semua eks karyawan akan tetap mengawasi proses ini, termasuk menjaga asset-asset di pabrik karena hak-hak mereka dlindungi berdasarkan pasal 1616 KUH Perdata," tandasnya.
Editor : Iwan Setiawan