PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Langkah Fahmi Husaeni untuk menentukan nasib pernikahannya mulai jelas. Kemarin, ia resmi mengajukan statusnya di mata hukum ke Pengadilan Agama Bogor.
Fahmi bersama Aa Ojat Sudrajat yang tak lain kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi telah mengajukan pembatalan nikah ke pengadilan agama.
“Kita ajukan pembatalan pernikahan karena Fahmi belum apa-apa (saat menikah),” ucap Aa Ojat.
Dalam permohonan tersebut Anggi Anggraeni yang merupakan pasangan Fahmi diajukan sebagai termohon. Selain itu ada juga KUA tempat keduanya menikah menjadi turut termohon.
Menurut Aa Ojat, pembatalan pernikahan telah diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2. Dalam pasal tersebut seorang suami/istri bisa mengajukan pembatalan pernikahan apabila ada unsur penipuan.
“Dalam hal in ikan jelas ada unsur penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan. Dia (Anggi) pura-pura ternyata menjalin hubungan intim dengan pacarnya sehingga dia sendiri yang nyamperin,” katanya.
Aa Ojat memprediksi sidang tersebut akan berlangsung singkat. Nantinya jika disetujui oleh hakim maka status Fahmi akan kembali seperti semula.
“Jadi nanti statusnya masih bujangan bukan duda, karena ini pembatalan pernikahan bukan gugat cerai,” ujar Aa Ojat.
Seperti diketahui Fahmi yang baru satu hari menikah ditinggal oleh istrinya Anggi yang memilih pergi bersama pacarnya. Fahmi yang semula menduga istrinya hilang, kini pasrah karena Anggi lebih memilih pacarnya.
Kini Fahmi merasa banyak terbantu oleh Kang Dedi Mulyadi mulai dari melunasi sejumlah tagihan rencana hajat ngunduh mantu, sampai terbaru adalah bantuan hukum dengan didampingi kuasa hukum Aa Ojat Sudrajat.(*)
Editor : Iwan Setiawan