PURWAKARTA, iNewsPurwajarta.id - 4 pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu diringkus petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Mereka adalah, AL (37) warga Desa Cibogogirang, Plered, Purwakarta, EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Purwakarta dan AFR (27) warga Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Satu lagi, DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, ke 4 pelaku ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta saat Operasi Antik Lodaya 2023. Dan ke empat tersangka ini dari tiga kasus.
Sementara, kasus ini terungkap, kata Mega, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang geram akan peredaran narkoba.
"Dari ketiga kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus empat tersangka di tiga lokasi yang berbeda," Kata Mega saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (7/8/2023) sore.
Dari tiga kasus yang diungkap tersebut, Mega menambahkan, dua diantaranya kasus pengedara narkotika jenis sabu dengan berat total 5,77 gram. Satu lainnya adalah kasus narkotika jenis ganja dengan berat 18,5 gram.
"Ada tiga tersangka untuk kasus sabu, yakni pria berinisial AL (37) warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta yang kami tangkap di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti sabu seberat 1,24 gram," sebutnya.
Kemudian dua orang lainnya, lanjut dia, ditangkap secara bersamaan di Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, yakni pria berinisial EBN (30) warga Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan AFR (27) warga Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
"Dari pelaku EBN dan AFR petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,53 gram," Ungkap Mega.
Untuk kasus narkotika jenis ganja, lanjut dia, bahwa pihaknya berhasil meringkus pemuda berinisial DR (24) warga Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan barang bukti ganja seberat 18,5 gram.
"Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mereka terancam hukuman paling lama penjara sampai 15 tahun," tegas Mega.
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada atas peredaran narkoba ataupun obat-obatan terlarang.
"Bila masyarakat menemukan sesuatu yang mencurigakan atau temuan yang berkaitan dengan narkotika, bisa segera langsung melaporkan ke pihak kepolisian," pesan Mega.(*)
Editor : Iwan Setiawan