Megawati melanjutkan, pelaku yang ditangkap langsung digebuki massa hingga babak belur.
Kapolsek Wanayasa, AKP Enjang Sukandi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, salah seorang pelaku berinisial IR (38) asal Karawang, kini sudah diamankan di Polsek Wanayasa.
"Jadi memang benar ada aksi curanmor di Desa Taringgul Tengah, dari tiga pelaku, satu diantaranya tertangkap basah oleh warga dan kini sudah kami amankan di kantor Polsek Wanayasa. Untuk dua orang lainnya, kini menjadi DPO," kata Enjang.
Dirinya menyebutkan bahwa saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku.
Editor : Iwan Setiawan