"Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 4.499.172.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660," tambahnya.
Bea Cukai Purwakarta juga, kata Rahmayadi, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut. "Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan," jelasnya.
Masih kata Rahmayadi, Bea Cukai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.
"Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat," pungkasnya. (**)
Editor : Iwan Setiawan