get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bawaslu Purwakarta Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Patuhi Aturan Kampanye

Kamis, 21 Desember 2023 | 11:50 WIB
header img
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat. Doto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan saat melaksanakan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan, peserta Pemilu melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Sesuai dengan peraturan KPU, surat pemberitahuan ini disampaikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dilaksanakan. 

"Kami mengingatkan agar sebelum pelaksanaan kampanye para Peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye dapat membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU dan pihak Kepolisian," ucap Budi, Kamis (21/12/2023).

Dia mengatakan, beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan saat ini yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan berkampanye di media sosial serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan kampanye rapat umum baru bisa dilaksanakan pada tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.

"Untuk lokasi kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum sudah diatur dan ditetapkan melalui SK KPU Purwakarta Nomor 339. Sedangkan untuk pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye titik dan lokasinya juga diatur melalui SK KPU Purwakarta Nomor 338," jelasnya. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut