Laporan laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya, KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.
"UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut," urai Binos.
Memastikan hal itu, KPU Purwakarta hari ini mengundang semua parpol utamanya LO dan operator sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK. "Besok (hari ini, red) parpol kita undang supaya semua melengkapi," tutup Binos.***
Editor : Iwan Setiawan