Menurutnya, hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
"Menggunakan knalpot brong akan mengganggu. Jadi seharusnya sudah tertibkan. Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar. Ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolda Jawa Barat. Apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mendatang," ungkap Kapolres.
Edwar mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sebenarnya adalah sebuah pelanggaran. Pihaknya pun bakal terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai untuk peruntukannya.
Ia pun menghimbau masyarakat diharapkan bisa memahami aturan dan tidak protes saat dilakukan penertiban. “Melanggar aturan, jadi masyarakat wajib memahaminya,” tambahnya.
Kapolres menegaskan, tidak main-main dan akan tegas menegakkan aturan, jika di wilayahnya ditemukan pemotor yang masih ngeyel pakai knalpot racing bersuara bising.
Editor : Iwan Setiawan