PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan membentuk Badan Ad hoc untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pembentukan Panwaslu yang tersebar di 17 Kecamatan ini dilakukan untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Adapun, pembentukan Panwaslu Kecamatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO) dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Ujang Abidin mengatakan, ada dua kategori peserta dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut, yakni dari peserta existing dan peserta pendaftar baru.
"Untuk peserta existing, mereka itu anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi kinerja," ucap Ujang di Kantor Bawaslu Purwakarta, Jumat (26/4/2024).
Ia menjelaskan, terkait evaluasi kinerja eksisting ini dimulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dilaksanakan pada tanggal 23-27 April 2024.
Selanjutnya, ia mengatakan, akan dilakukan evaluasi kinerja anggota Panwaslu Kecamatan existing yang dilakukan pada tanggal 26-27 April 2024.
"Peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam," ujarnya.
Rekrutmen Peserta Pendaftar Baru
Sementara itu, untuk peserta pendaftar baru akan mengikuti sejumlah rangkaian tahapan seleksi, mulai dari penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon sampai dengan pengumuman nama-nama terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 23 Mei 2024.
"Rekrutmen dari peserta baru ini dilaksanakan menyusul dari rangkaian evaluasi kinerja peserta eksisting selesai, bilamana nanti ada peserta eksisting yang terevaluasi, maka untuk mengisi kekosongan anggota Panwascam akan dilakukan rekrutmen untuk peserta pendaftar baru, rekrutmen ini di khususkan untuk kecamatan-kecamatan yang bersangkutan," ujar Ujang Abidin.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Purwakarta bakal memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari pengawas pemilu di wilayah kecamatan yang memiliki kekosongan anggota Panwaslu Kecamatan.
Nantinya, kata Ujang Abidin, jika ada kekosongan jabatan Panwaslu Kecamatan, masyarakat sesuai domisili di Kecamatan masing-masing, bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru dengan memenuhi persyartan yang telah ditetapkan.
Adapun untuk informasi lengkapnya, syarat pendaftaran, waktu, tempat dan saluran komunikasi yang dapat dihubungi bagi pendaftar baru bisa dipantau melalui medsos Bawaslu Kabupaten Purwakarta atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta.***
Editor : Iwan Setiawan